Sabtu, 10 Januari 2009

tuntutan pidana pencurian psl 362 KUHP

SURAT TUNTUTAN

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas dengan memperhatikan hasil persidangan atas nama terdakwa :
Nama lengkap : IMAM PRASETYO als SITO bin KHAERAN
Tempat lahir : Banyumas
Umur/tgl lahir : 37 tahun / 25 Januari 1972
Jenis kelamin : Laki-l,aki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds.Notog Kecamatan Patikraja Kab.Banyumas
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD
Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 59/O.3.39/Ep.1/01/2008 tanggal 22 Januari 2008, terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut (terlampir)
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti sebagai berikut :
1. Keterangan saksi-saksi
1.1. Danang Oktarian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sbb :
- Bahwa benar pada hari tanggal 25 Oktober 2007 ketika saksi sedang berada di kantor yakni Polsek Patikraja meilhat karyawan PT KAI melaporkan bahwa telah kehilangan plat besi berupa rel sambung yang ada di jalur pengangkut tepatnya pada km 357 desa Notog Kecamatan Patikraja;
- Bahwa benar saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menurut karyawan PT KAI sebelumnya ditempat itu ada plat besi rel sambung;
- Bahwa benar selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 14 Nopember 2007 ketika saksi melihat saksi Banong Bawono sedang membawa ronsok saksi bertanya kalau-kalau ada yang menjual rel kereta dan ternyata mendapat jawaban bahwa ia pernah ditawari oleh terdakwa untuk membeli besi rel kereta tetapi ia tidak mau karena takut;
- Bahwa atas informasi dari Banong Bawono tersebut saksi kemudian melakukan penyisiran ke daerah Grumbul Kalibacin dan ternyata benar saksi menemukan dua buah plat sambung rel kereta yang berada dibelakang rumah terdakwa yang saat itu ditutup dengan makanan ternak;
- Atas temuan tersebut kemudian saksi memintai keterangan kepada terdakwa dan benar oleh terdakwa diakuinya kalau plat besi tersebut adalah miliknya yang diambil dari dekat jalan rel kereta / tergeletak disamping jalur rel kereta;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
1.2. Banong Bawono bin Warsudi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sbb :
- Bahwa benar pada sekitar bulan Oktober – Nopember 2007 yang hari dan tanggalnya saksi lupa, saksi pernah ditawari oleh terdakwa untuk membeli plar besi rel kereta api tetapi saksi langsung mengatakan tidak mau karena takut;
- Saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan plat besi rel kereta yang ditawarkannya tersebut;
- Saksi saat itu tidak menanyakan berapa harganya dan terdakwa juga belum mengatakan akan dijual berapa plat besi tersebut;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
1.3. Yudhi Joko Prasetyo bin Nadimun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi adalah karyawan lepas pada PT KAI yang bertugas melakukan perbaikan rel kereta api di wilayah Patikraja;
- Bahwa benar pada sekitar bulan Oktober 2007 saksi mendapat pemberitahuan dari saksi Rubandi selaku mandor regu bahwa ada plat sambung yang telah hilang;
- Benar pada sekitar bulan Oktober saksi bersama dengan beberpa karyawan lain pernah memperbaiki plat sambung dijalur kereta patikraja dan saat itu saksi belum sempat mengangkat plat sambung karena hujan dan saksi taruh di dekat jalur rel;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil plat sambung rel kereta dan baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Polsek Patikraja bahwa yang telah mengambil plat sambung tersebut adalah terdakwa;
- Bahwa benar plat sambung tersebut adalah milik dari PT KAI
- Bahwa plat sambung tersebut masih dapat dipergunakan dan juga masih berharga karena laku kalau dijual;
- Bahwa harga untuk dua buah plat sambung kalau dijual sekitar Rp.200.000;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
1.3. Teguh Tri Wibowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sbb :
- Bahwa benar saksi adalah karyawan lepas pada PT KAI yang bertugas melakukan perbaikan rel kereta api di wilayah Patikraja;
- Bahwa benar pada sekitar bulan Oktober 2007 saksi mendapat pemberitahuan dari saksi Rubandi selaku mandor regu bahwa ada plat sambung yang telah hilang;
- Benar pada sekitar bulan Oktober saksi bersama dengan beberpa karyawan lain pernah memperbaiki plat sambung dijalur kereta patikraja dan saat itu saksi belum sempat mengangkat plat sambung karena hujan dan saksi taruh di dekat jalur rel;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil plat sambung rel kereta dan baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Polsek Patikraja bahwa yang telah mengambil plat sambung tersebut adalah terdakwa;
- Bahwa benar plat sambung tersebut adalah milik dari PT KAI
- Bahwa plat sambung tersebut masih dapat dipergunakan dan juga masih berharga karena laku kalau dijual;
- Bahwa harga untuk dua buah plat sambung kalau dijual sekitar Rp.200.000;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
1.4. Rubandi bin Patawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sbb :
- Benar saksi adalah karyawan pada PT KAI dan bertugas sebagai mandor;
- Benar pada sekitar bulan Oktober 2007 PT KAI telah kehilangan plat sambung rel kereta api di jalur Patikraja, dan aas hilangnya plat sambung tersebut saksi kemudian melaporkan ke Polsek Patikraja;
- Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari petugas Polsek Patikraja diketahui bahwa yang melakukan pencurian adalah terdakwa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengambil plat sambung tersebut;
- Benar plat sambung rel tersebut adalah milik PT KAI, plat sambung itu juga masih dipergunakan oleh PT KAI ;
- Bahwa akibat hilangnya dua plat sambung tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp.200.000.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
2. Keterangan terdakwa
IMAM PRASETYO als SIKUN bin KHAERAN, dimuka sidang pada pokoknya menerangkan sbb :
- Bahwa benar pada sekitar bulan Oktober 2007 terdakwa telah mengambil plat besi rel kereta api dijalur Patikraja tepatnya di desa Notog kecamatan Patikraja kabupaten Banyumas;
- Bahwa plat besi yang diambil adalah sebanyak dua batang yang saat itu tergeletak di samping jalur kereta;
- Bahwa cara terdakwa mengambil adalah dengan memanggulnya dari tempat semula untuk pertama dibawa lebih dulu kepersawahan dan dari persawahan kemudian terdakwa bawa ke rumahnya, selanjutnya terdakwa taruh dibelakang rumah;
- Bahwa pada saat ia mengambil dua plat besi tersebut, plat besi tidak sedang menempel pada jalur kereta tetapi tergeletak begitu saja di dekat jalur rel;
- Bahwa tujuan awal terdakwa mengambil plat besi itu adalah untuk membuat jembatan di dekat rumahnya tetapi karena anaknya minta uang maka ia kemudian berniat menjual plat besi tersebut;
- Benar ia telah menawarkan plat besi tersebut kepada tukang rongsok yakni saksi Banong Bawono, tetapi saksi tidak berani membelinya karena takut;
- Bahwa terdakwa mengetahui kalau plat besi tersebut adalah milik PT KAI dan terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu sebelum mengambil plat besi tersebut.
3. Petunjuk
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dikaitkan dengan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti, maka dapat diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi pencurian barang berupa plat sambung rel kereta api milik PT KAI dijalur Patikraja yang dilakukan oleh terdakwa Imam Prasetyo als Sikun bin Khaeran.
4. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 2 (dua) buah plat besi sambung rel kereta api. Barang bukti mana telah disita secara sah menurut Undang-Undang oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim telah memperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dan yang bersangkutan membenarkannya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana kami uraian diatas, maka selanjutnya kami akan membuktikan dakwaan yang kami dakwakan kepada diri terdakwa yakni melanggar pasal 362 KUHP yang mengandung unsur-unsur sbb :
1. Unsur “barangsiapa”
Yang dimaksud barangsiapa disini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini menunjuk kepada Imam Prasetyo als Sito bin Khaeran yang diajukan dalam persidangan, dimana selama dalam persidangan yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan hukuman, oleh karenanya yang bersangkutan dapat bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, dengan demikian unsur ini telah terbukti.
2. Unsur “ Mengambil barang sesuatu”
Unsur ini dapat kami buktikan berdasarkan fakta-fakta sbb :
- Bahwa benar terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2007 ketika beberapa kali melintas dijalur rel kereta api melihat ada dua batang besi rel kereta api yang tergeletak didekat jalur kereta tersebut, sehingga timbul niat terdakwa mengambil plat besi tersebut;
- Bahwa untuk itu terdakwa kemudian mengamankan kedua plat besi tersebut di persawahan dan pada sore harinya sekitar habis magrib terdakwa membawa plat besi tersebut ke rumahnya dengan cara dipanggul dan diletakkan di belakang rumahnya;
Bahwa dengan demikian unsur mengambil disini telah terbukti.
3. Unsur “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”
Unsur ini dapat kami buktikan berdasarkan fakta-fakta sbb :
- Bahwa benar dua buah plat besi rel kereta api tersebut adalah bukan milik terdakwa tetapi milik dari PT KAI yang digunakan untuk memperbaiki plat sambung yang rusak;
- Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak pernah ijin dengan PT KAI untuk mengambil plat besi tersebut.
Dengan demikian unsur ini juga telah terbukti.
4. Unsur”dengan maksud dimiliki secara melawan hak”
Unsur ini dapat kami buktikan berdasarkan fakta bahwa benar setelah terdakwa mengambil plat besi itu dan kemudian membawanya pulang kerumah, terdakwa kemudian bermaksud menjual plat besi tersebut dengan cara menawarkan kepada saksi Banong tetapi saksi Banong tidak berani membeli karena takut, sehingga terdakwa belum dapat menjual plat besi itu. Dengan demikian unsur ini juga telah terbukti.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami berkeyakinan semua unsur dari tindak pidana yang kami dakwakan kepada terdakwa telah terbukti dan untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang kami dakwakan dan kepada terdakkwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Namun sebelum kami pada tahap tuntutan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan kami sampaikan hal-hal yang menjadi petimbambangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yakni :
Hal-hal yang memberatkan :
- Sifat dari perbuatan terdakwa
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Berdasarkan uraian dimaksud, kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;

M E N U N T U T

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Imam Prasetyo als Sito bin Khaeran bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 362 KUHP.
2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (………….) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara;
3. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
4. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah plat besi rel kereta api dikembalikan kepada pemiliknya PT KAI.
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah)

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini Selasa tanggal Februari 2008.